Kritik Seni era Postmodern

Bang Amirudin "Ucok" Siregar sedang memberikan penjelasan

Tulisan ini sebelumnya dimuat di jarakpandang.net

Salah satu kesulitan terbesar bagi kritikus seni rupa, mungkin, adalah ambiguitas dari pengertian seni itu sendiri. Berbeda dengan kritikus-kritikus lain, katakanlah sastra, yang mempunyai bentuk nyata dan konkret untuk di kritik, kritikus seni rupa menghadapi situasi dilematis karena beragamnya, untuk tidak dibilang, tiadanya definisi dari seni rupa, terutama dalam zaman postmodern yang begitu cair.

Barangkali itulah salah satu poin terpenting dalam rangkaian diskusi Pengantar Penulisan Seni Rupa Kontemporer oleh Amirudin TH Siregar atau akrab dipanggil Ucok. Diskusi kedua pada Senin (27/6/2011) merupakan kelanjutan dari diskusi pertama dengan tema yang sama.

Dalam pertemuan kedua ini, Kurator dan Kritikus Seni Rupa yang juga pengajar di Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) ini membuka diskusi  dengan me-review ulang materi pada pertemuan pertama dan memberikan beberapa tambahan yang dirasa relevan. Ucok secara khusus mengingatkan pada peserta bahwa syarat penulisan yang dibahas sebelumnya bukanlah rumusan matematika yang kaku, tapi fleksibel dan bisa dikreasikan. Namun sebagai pemula, syarat itu akan menjadi alat pandu yang baik jika dilaksanakan.

Ucok juga berkomentar soal penggunaan istilah “kritik” dan “apresiasi.” Menurutnya, ini adalah dua istilah berbeda makna yang sering dicampuradukkan. Apresiasi lebih bersifat pasif, dimana kita menilai suatu karya seni baik atau buruk. Sedangkan kritik mencoba lebih mendalami dengan menjelaskan kenapa suatu karya seni disebut baik atau buruk.

***

Selesai me-review, Ucok masuk dalam materi baru dimana ia mempersoalkan istilah “seni” dalam bahasa Indonesia yang ambigu. Mulai dari penggunaan istilah “seni” sebagai terjemahan dari “art” oleh Sutan Takdir Alisyabana di tahun 1930-an, sampai perubahan istilah tersebut di era penjajahan Jepang. Saat itu orang Jepang mulai membagi-bagi istilah “seni” menjadi “seni rupa,” “seni musik,” “seni patung,” dan semacamnya. Bagi Ucok, penggunaan dua kata ini mempersulit pengertian kita akan seni. Apalagi jika kita melihat padanan dalam bahasa Inggris, semisal painting, bukan art of painting. Bagi Ucok cukuplah digunakan istilah lukian, patung dan sebagainya, tanpa embel-embel “seni.”

Dari situ Ucok masuk kembali ke perdebatan klasik soal pengertian “seni.” Pemikir Amerika, John Dewey, misalnya menganggap sesuatu bisa dianggap sebagai seni, jika ada intensi menjadikan itu sebagai seni. Pemikiran Dewey ini mengundang kritik dari kelompok yang tidak setuju. Bagi kritikus Dewey, pengertian semacam ini mengabaikan “peranan publik.” Bagaimana jika publik misalnya, menganggap karya seorang seniman bukan sebagai seni, padahal sang seniman membuatnya dengan intensi sepenuhnya untuk menghasilkan seni.

Maka dialektika yang ada menjadi absurd.

Dan memang, dalam era postmodern seperti ini, kebingungan seperti itu tidak bisa dihindari. Namun for the sake of argument, Ucok menawarkan institutional theory of art dari George Dickie, filsuf dari University of Illinois, sebagai penengah. Menurut Dickie, “a work of art in the classificatory sense is 1) an artifact 2) upon which some person or persons acting on behalf of a certain social institution (the artworld) has conferred the status of candidate for appreciation”.

Walau tentu tidak menyelesaikan masalah 100%, namun pengertian yang berusaha mendamaikan peranan seniman dan publik ini, bolehlah kita jadikan pijakan untuk melanjutkan diskursus tentang pengertian seni, agar tidak jalan di tempat.

***

Setelah membedah kompleksitas pengertian seni, Ucok masuk ke tahapan yang lebih praktis soal tahapan tradisi seni Indonesia yang dibaginya menjadi tiga bagian.

Tahap mimetik pada tahun 1930-an, dimana tradisi ini menekankan pada kata kunci “meniru.” Seni adalah meniru, kata Plato. Ucok memberikan contoh lukisan “Di Depan Kelamboe Terbuka” karya Sudjojono.

Kedua, tahap Abstraksi yang mulai berkembang di tahun 1950-an. Tradisi ini melihat kanvas (medium) sebagai bidang datar yang harus dibebaskan dari cerita atau narasi, yang kerap mendominasi pada tradisi mimetik. Contohnya adalah lukisan Achmad Sadali, “Gunungan Emas.”

Menurut Ucok, yang membedakan dua tradisi ini adalah, mereka sebenarnya sama-sama memiliki narasi dalam karya seninya, namun dalam tradisi mimetik narasinya bersifat representasional, sedangkan dalam tradisi abstraksi, narasinya sudah bersifat  non-representasional.

Kedua jenis narasi inilah yang dicampuradukkan oleh tradisi ketiga, kontemporer. Tradisi ini benar-benar adalah anak zaman postmodernisme, dimana batasan-batasan yang tegas antara, katakanlah, seni tinggi dan seni rendah, luluh lantak, dan kedua jenis seni ini saling merembes satu dengan yang lain, dan sudah tidak jelas lagi mana batasannya. Narasi-narasi besar mulai ditinggalkan, digantikan oleh narasi-narasi yang kecil.

Pengertian akan perubahan paradigma modern ke postmodern inilah yang harus disadari betul oleh para kritikus seni, dan dijadikan dasar untuk melakukan kritik atas karya seni.

Tanpa kesadaran akan perubahan paradigma ini, tak mungkin kritikus seni bisa melakukan tugasnya dengan baik!

Advertisement

Published by harryfebrian

a mediocre. love to read and write.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: